Pengertian Produksi dan Faktor-Faktor Produksi
Pengertian Produksi dan Faktor-Faktor Produksi
A. Pengertian Produksi
Pengertian produksi dapat dibedakan menjadi dua yaitu dalam arti sempit dan dalam arti luas. Dalam arti sempit yang dimaksud produksi adalah setiap kegiatan atau usaha untuk menghasilkan barang, sehingga jka tidak ada wujud barang yang dihasilkan, maka kegiatan itu tidak termasuk produksi.
Sedangkan dalam arti luas yang dimaksud dengan produksi adalah setiap kegiatan atau usaha untuk menciptakan atau meningkatkan ”nilai” kegunaan suatu barang.
Suatu barang dikatakan memiliki nilai kegunaan apabila barang tersebut dapat memenuhi kebutuhan manusia.
Cara Meningkatkan Nilai Guna Barang
Tindakan untuk menciptakan atau menambah nilai guna suatu barang dapat dilakukan dengan cara:
1. kegiatan untuk menciptakan barang baru, misalnya kegiatan pertanian, perikanan, peternakan dan pertambangan;
2. kegiatan dengan cara mengubah bentuk, sehingga barang tersebut meningkat kegunaannya. Misalnya kayu diubah menjadi meja, kursi, almari dan sebagainya;
3. kegiatan memindahkan barang dari suatu tempat ke tempat lain yang memerlukan, sehingga barang tersebut kegunaannya meningkat. Misalnya, pasir di sungai dipindahkan ke kota tempat pembangunan;
4. mengatur waktu penggunaan suatu barang. Misalnya, padi pada waktu panen harganya murah, kemudian disimpan dalam gudang dan pada saat musim paceklik padi tersebut dijual;
5. kegiatan memindahkan hak milik, sehingga kegunaannya meningkat, misalnya melaluui perdagangan. Misalnya, sebuah cangkul dan sabit yang masih dimiliki oleh toko kegunaannya kurang, setelah dibeli dan mejadi milik petani maka kegunaannya meningkat.
6. kegiatan menyediakan jasa. Misalnya, tindakan yang dilakukan seorang dokter ketika sedang merawat pasien, seorang guru yang sedang mengajar murid-muridnya, kegiatan perbengkelan, persewaan perkakas, perbankan, asuransi dan sebagainya.
Kegiatan produksi dapat dilakukan oleh perseorangan, maupun oleh badan usaha. Badan usaha dapat berupa Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Swasta (BUMS). Orang atau badan usaha yang kegiatannya memproduksi atau menghasilkan barang disebut produsen, sedangkan barang yang dihasilkan disebut produk atau output.
B. Pengertian Faktor Produksi dan Contoh Faktor-faktor Produksi
Pengertian Faktor Produksi
Barang dan jasa yang digunakan sebagai alat pemuas kebutuhan manusia sebagian besar harus diproduksi. Untuk memproduksi barang dan jasa diperlukan faktor-faktor produksi. Adapun pengertian faktor produksi adalah sesuatu yang diperlukan dalam melakukan proses produksi.
Contoh Faktor-Faktor Produksi
Faktor-faktor produksi tersebut adalah sebagai berikut:
1. Sumber daya alam (natural resources)
Yang dimaksud suberdaya alam adalah segala sesuatu yang disediakan oleh alam yang dapat digunakan manusia dalam memenuhi kebutuhannya. Sumber daya alam ini dapat berupa tanah, pasir, hewan, bahan-bahan tambang dan sebagainya.
Sumber daya alam dapat dikelompokkan menjadi dua macam: (1) sumber daya alam yang dapat diperbaharui (renewable resources) dan (2) sumber daya alam yang tidak dapat diperbaharui (non renewable resources),
2. Sumber Daya Manusia
Yang dimaksud sumber daya manusia adalah kemampuan atau usaha manusia baik yang berupa jasmani maupun rohani, yang digunakan untuk meningkatkan nilai guna suatu barang.
Sumber daya manusia dapat dibedakan menjadi dua, yaitu tenaga kerja rohani dan tenaga kerja jasmani.
Tenaga kerja rohani yaitu tenaga kerja yang dalam melakukan pekerjaannya dengan menggunakan pikiran, misalnya seorang pimpinan perusahaan, pengarang, dan sebagainya.
Tenaga kerja jasmani yaitu tenaga kerja yang dalam melakukan pekerjaannya banyak menggunakan kemampuan fisiknya, antara lain buruh, kuli, tukang becak, dan pesuruh.
3. Sumber Daya Modal (Capital Resources)
Sumber daya modal di sini adalah segala daya atau barang yang dihasilkan untuk dipakai menghasilkan barang atau jasa selanjutnya. Contohnya adalah uang, tanah, mesin-mesin, peralatan, kendaraan, gedung, dan sebagainya.
Dilihat dari asal atau sumber modal, maka modal dapat dibedakan menjadi dua yaitu modal sendiri dan modal asing.
Modal sendiri adalah modal yang berasal dari pemilik atau calon pemilik.
Modal asing adalah modal yang berasal dari pinjaman baik yang berasal dari perseorangan atau perusahaan bank.
Dilihat dari kepentingannya, modal dapat dibagi menjadi dua yaitu modal pribadi dan modal masyarakat.
Modal pribadi adalah modal yang digunakan untuk menghasilkan barang/ jasa untuk memenuhi kepentingannya sendiri, misalnya kendaraan pribadi yang disewakan, rumah yang disewakan, dan lain-lain.
Modal masyarakat adalah modal yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, misalnyamodal untuk membangun jembatan, jalan raya, rumah sakit, dan sebagainya
A. Pengertian Produksi
Pengertian produksi dapat dibedakan menjadi dua yaitu dalam arti sempit dan dalam arti luas. Dalam arti sempit yang dimaksud produksi adalah setiap kegiatan atau usaha untuk menghasilkan barang, sehingga jka tidak ada wujud barang yang dihasilkan, maka kegiatan itu tidak termasuk produksi.
Sedangkan dalam arti luas yang dimaksud dengan produksi adalah setiap kegiatan atau usaha untuk menciptakan atau meningkatkan ”nilai” kegunaan suatu barang.
Suatu barang dikatakan memiliki nilai kegunaan apabila barang tersebut dapat memenuhi kebutuhan manusia.
Cara Meningkatkan Nilai Guna Barang
Tindakan untuk menciptakan atau menambah nilai guna suatu barang dapat dilakukan dengan cara:
1. kegiatan untuk menciptakan barang baru, misalnya kegiatan pertanian, perikanan, peternakan dan pertambangan;
2. kegiatan dengan cara mengubah bentuk, sehingga barang tersebut meningkat kegunaannya. Misalnya kayu diubah menjadi meja, kursi, almari dan sebagainya;
3. kegiatan memindahkan barang dari suatu tempat ke tempat lain yang memerlukan, sehingga barang tersebut kegunaannya meningkat. Misalnya, pasir di sungai dipindahkan ke kota tempat pembangunan;
4. mengatur waktu penggunaan suatu barang. Misalnya, padi pada waktu panen harganya murah, kemudian disimpan dalam gudang dan pada saat musim paceklik padi tersebut dijual;
5. kegiatan memindahkan hak milik, sehingga kegunaannya meningkat, misalnya melaluui perdagangan. Misalnya, sebuah cangkul dan sabit yang masih dimiliki oleh toko kegunaannya kurang, setelah dibeli dan mejadi milik petani maka kegunaannya meningkat.
6. kegiatan menyediakan jasa. Misalnya, tindakan yang dilakukan seorang dokter ketika sedang merawat pasien, seorang guru yang sedang mengajar murid-muridnya, kegiatan perbengkelan, persewaan perkakas, perbankan, asuransi dan sebagainya.
Kegiatan produksi dapat dilakukan oleh perseorangan, maupun oleh badan usaha. Badan usaha dapat berupa Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Swasta (BUMS). Orang atau badan usaha yang kegiatannya memproduksi atau menghasilkan barang disebut produsen, sedangkan barang yang dihasilkan disebut produk atau output.
B. Pengertian Faktor Produksi dan Contoh Faktor-faktor Produksi
Pengertian Faktor Produksi
Barang dan jasa yang digunakan sebagai alat pemuas kebutuhan manusia sebagian besar harus diproduksi. Untuk memproduksi barang dan jasa diperlukan faktor-faktor produksi. Adapun pengertian faktor produksi adalah sesuatu yang diperlukan dalam melakukan proses produksi.
Contoh Faktor-Faktor Produksi
Faktor-faktor produksi tersebut adalah sebagai berikut:
1. Sumber daya alam (natural resources)
Yang dimaksud suberdaya alam adalah segala sesuatu yang disediakan oleh alam yang dapat digunakan manusia dalam memenuhi kebutuhannya. Sumber daya alam ini dapat berupa tanah, pasir, hewan, bahan-bahan tambang dan sebagainya.
Sumber daya alam dapat dikelompokkan menjadi dua macam: (1) sumber daya alam yang dapat diperbaharui (renewable resources) dan (2) sumber daya alam yang tidak dapat diperbaharui (non renewable resources),
2. Sumber Daya Manusia
Yang dimaksud sumber daya manusia adalah kemampuan atau usaha manusia baik yang berupa jasmani maupun rohani, yang digunakan untuk meningkatkan nilai guna suatu barang.
Sumber daya manusia dapat dibedakan menjadi dua, yaitu tenaga kerja rohani dan tenaga kerja jasmani.
Tenaga kerja rohani yaitu tenaga kerja yang dalam melakukan pekerjaannya dengan menggunakan pikiran, misalnya seorang pimpinan perusahaan, pengarang, dan sebagainya.
Tenaga kerja jasmani yaitu tenaga kerja yang dalam melakukan pekerjaannya banyak menggunakan kemampuan fisiknya, antara lain buruh, kuli, tukang becak, dan pesuruh.
3. Sumber Daya Modal (Capital Resources)
Sumber daya modal di sini adalah segala daya atau barang yang dihasilkan untuk dipakai menghasilkan barang atau jasa selanjutnya. Contohnya adalah uang, tanah, mesin-mesin, peralatan, kendaraan, gedung, dan sebagainya.
Dilihat dari asal atau sumber modal, maka modal dapat dibedakan menjadi dua yaitu modal sendiri dan modal asing.
Modal sendiri adalah modal yang berasal dari pemilik atau calon pemilik.
Modal asing adalah modal yang berasal dari pinjaman baik yang berasal dari perseorangan atau perusahaan bank.
Dilihat dari kepentingannya, modal dapat dibagi menjadi dua yaitu modal pribadi dan modal masyarakat.
Modal pribadi adalah modal yang digunakan untuk menghasilkan barang/ jasa untuk memenuhi kepentingannya sendiri, misalnya kendaraan pribadi yang disewakan, rumah yang disewakan, dan lain-lain.
Modal masyarakat adalah modal yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, misalnyamodal untuk membangun jembatan, jalan raya, rumah sakit, dan sebagainya